Dikutip dari : Mengenal Najis oleh Abu Ubaidah Al Atsari
Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaum
muslimin termasuk kategori najis padahal tidak demikian.
Darah selain darah haidh. Barangsiapa yang menyamakan antara hukum darah haidh
dengan darah lainnya, seperti darah manusia atau darah binatang, maka dia
telah jatuh dalam kesalahan yang fatal. Hal ini dikarenakan dalil berikut:
a) Dalil pertama:
Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecuali dengan dalil
yang kuat. Padahal tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa seluruh darah
adalah najis.
b) Dalil kedua:
Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga panah
ketika dia sedang menjalankan ibadah shalat, sahabat tersebut tetap meneruskan
shalatnya padahal darah mengalir dan membasahi tubuhnya. Kejadian tersebut
terjadi pada perang Dzat Riqo'. 28
Zhohir hadits ini, bahwasanya Nabi mengetahui kejadian tersebut. Sebab, amat
mustahil sekali Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalau memang benar
demikian adanya, maka ini termasuk taqrir (persetujuan) Nabi. Seandainya darah
itu najis dan membatalkan shalat, tentu Nabi tidak akan menunda penjelasan.
Dan seandainya toh memang Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut, tetapi
mungkinkah Allah tidak mengetahuinya?
c) Dalil ketiga:
Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata, Ibnu Mas'ud pernah
shalat sedangkan di perutnya terdapat kotoran dan darah domba yang
disembelihnya, dan beliau tidak berwudhu' lagi. 29
d) Dalil keempat:
Hasan Basri berkata, "Kaum muslimin senantiasa shalat dengan luka-luka
mereka." 30
Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata, Apabila masalah ini telah jelas bagi
anda, maka anda dapat mengetahui bahwa kaidah hukum asal darah adalah suci.
Karena tidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya. 31
28HR. Bukhari secara mu'allaq (1/375). Al-Ha_dz berkata, Dan diriwayatkan
Ahmad, Abu Dawud, Daruqutni dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim.
29Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf (1/125); Ibnu Abi Syaibah
(1/392); Thabrani dalam Mu'jamul Kabir (9/284) dengan sanad yang shahiih.
Lihat Silsilah Ahadits Shahihah juz 1 hal. 605-608 dan Tamamul Minnah hal.
51-52 karya Al-Albani.
30Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq.
31Sailul Jarar (1/44).
Sumber : http://source.bcc.or.id/download/index.php?dir=vbaitullah.or.id/ebooks/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar